Beranda | Artikel
Hukum SMS Berhadiah
Sabtu, 23 Agustus 2014

SMS Berhadiah

Salah satu perusahaan mengadakan kuis berhadiah. Caranya, kirim sms kosong ke nomor yang dituju, tentu saja dengan harga lebih mahal dari pada umumnya. Kemudian akan diundi. Siapa yg beruntung, dia mendapat hadiah, seperti motor, TV, dst. bgmn hukumnya?

Jawab:

Berikut jawaban Dr. Sa’d al-Khatslan

هذا من الميسر المحرم ؛ وذلك لأن القاعدة أن كل مسابقة يبذل فيها المتسابق عوضا وهو متردد بين الربح والخسارة فهي  الميسر ( إلا مااستثناه النص من مسابقات الإبل والخيل والسهام) ، ثم إن هذا يدخل في أكل المال بالباطل ؛ حيث إن هذه الشركات تحصل من هذه الرسائل ملايين الريالات من جيوب بعض المشتركين  بسبب خداع المشترك بالفوز في هذه السحوبات..

Ini termasuk judi yang haram. Karena kaidahnya, semua pemlombaan, dimana peserta diwajibkan membayar sejumlah uang, sementara dia tidak bisa menentukan apakah nanti akan menang atau rugi, maka ini judi. (selain yang dikecualikan berdasarkan dalil, yaitu lomba onta, kuda, dan memanah). Kemudian, kegiatan semacam ini termasuk memakan harta orang lain dengan cara yang tidak benar. Di mana perusahaan ini mendapatkan jutaan real dari sms yang masuk dari kantong-kantong para peserta, karena menipu peserta dengan hadiah melalui penarikan uang ini.

والواجب على المسؤولين في  هذه الشركات أن يتقوا الله تعالى وألا يقدموا على تقديم أي مسابقة إلا بعد الحصول على الفتوى بجوازها ، كما أن المسؤولية تقع أيضا على هيئة الاتصالات التي نصبها ولي الأمر للإشراف على عمل هذه الشركات وأول مايدخل في اختصاصها إلزام الشركات بالابتعاد عما يخالف أحكام الشريعة الإسلامية

Kewajiban pihak perusahaan, hendaknya mereka bertaqwa kepada Allah, dan janganlah dia melakukan perlombaan atau sayembara semacam ini kecuali setelah mendapatkan fatwa yang mengizinkannya. Demikian pula tanggung jawab pihak kementrian informasi di pemerintahan, agar dia mengarahkan perusahaan semacam ini. Dan pertama kali yang harusnya disampaikan terkait jaringan informasi, mewajibkan setiap perusahaan untuk menjauh dari segala yang melanggar hukum syariat islam.

Sumber: http://www.saad-alkthlan.com/text-819


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/23295-hukum-sms-berhadiah.html